BISNIS BANDUNG -- Staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, S.H menyebut , pinjaman online (pinjol) tahun 2018 masuk lima besar pengaduan yang diterima YLKI. Sedangkan sampai dengan bulan Juni 2019 tidak kurang dari 41 pengaduan.
Dikemukakan Rio , kemudahan syarat dalam meminjam menjadi faktor utama pertumbuhan fintech. Ditambah dengan pemasarannya yang semakin gencar. ”Sementara kelemahannya terletak pada perlindungan konsumen karena literasi konsumen sangat rendah terkait dengan ekonomi digital, membuat konsumen terjebak dalam jeratan utang,” ungkap Rio .
Namun demikian menurut Rio , manfaat dari tumbuhnya pinjaman berbasis online (fintech) adalah pertumbuhan ekonomi semakin merata sebab fintech berkontribusi dalam inklusi keuangan. Pertumbuhannya merata disegala segmen ditunjang usia produktif yang signifikan. Karena karakteristik peminjam umumnyaaa usia 30 tahun kebawah. Karena usia sekitar itu dianggap usia produktif. Untuk industri , lanjut Rio , sejauh ini belum yang jadi nasabah pinjaman online karena jumlah pinjamannya kecil maksimal sekitar Rp 2,5 juta. Namun perputaran uang atau transaksi di fintech sangat besar dan perputarannya hitungan hari, untuk suku bunga besarannya sesuai yang tetapkan OJK maksimal 0,8 %/hari
Rio berpendapat, agar pertumbuhan pinjaman online tumbuh signifikan, perlu ada pembenahan, di antaranya penguatan regulasi, ada UU fintech dan UU perlindungan data pribadi. Saat ini kelemahan pemberlakuan/operasional pinjaman online (fintech) di Indonesia terdapat pada kualitas infrastruktur yang kurang memadai , selain SDM sebagai penunjang faktor pengawasan. "Jika dibandingkan dengan negara lain , Indonesia jauh tertinggal, karena di negara lain aturan fintech sudah ketat , seperti di China sudah banyak fintech yang ditutup," ujar Rio .
Terkait maraknya industri fintech/pinjaman online, YLKI mengajukan beberapa rekomendasi, untuk ditindaklanjuti, yakni pembentukan asosiasi fintech dan program edukasi dari fintech terhadap masyarakat serta mengoptimalkan pengawasan peredaran dan perijinan industri/lembaga keuangan berbasis pinjaman online . ”Saat ini pengwasan pada industri fntech masih kurang ketat, masih banyak fintech ilegal yang sangat merugikan konsumen,” pungkas Rio baru-baru kepada BB di Bandung. (E-018)***