SMS Pinjaman Online Mengganggu Dan Meresahkan

- Senin, 21 Oktober 2019 | 13:39 WIB
SMS Pinjaman Online Menggangggu Dan Meresahkan
SMS Pinjaman Online Menggangggu Dan Meresahkan

BISNIS BANDUNG - Staff Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  Diana Silvia M, S.H mengemukakan, permasalahan pinjaman online (pinjol)  tidak ada habisnya, mulai promosi melalui SMS yang menawarkan produk pinjaman online yang sangat mengganggu publik penerimanya.

Dikatakan Diana , permasalahan promosi melalui SMS , konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha pinjaman online.  ”Karena dalam hal ini konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Diana.

Mengenai cara penagihan melalui kontak yang tersebar , selain ancaman  kepada si peminjam, adapula yang mengancam kepada nomor telepon yang tertera dalam kontak si peminjam, bahkan sampai ada yang kehilangan pekerjaan atas masalah pengambil alihan kontak telpon tersebut oleh pelaku usaha, bahkan tidak hanya itu , ada perusahaan pinjaman online yang  menggunakan album photo si peminjam sebagai alat untuk mengancam. Pelaku usaha mengancam akan mempublikasikan gambar, jika si peminjam tidak segera melunasi tagihan. Seharusnya pelaku usaha mengikuti surat edaran BI nomor 14/17 DASP cara melakukan penagihan terhadap peminjam."Untuk sumber akses kontak, sebenarnya dari konsumen sendiri karena sebelum mengajukan pinjaman, konsumen akan dimintai nomor kontak darurat dan meminta akses kontak untuk melakukan pinjaman. Dalam hal ini konsumen tidak diberi tahu untuk apa akses kontak itu,"tutur Diana.

Selain dengan cara penagihan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan konsumen terlilit hutang dengan besaran bunga yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Padahal di dalam POJK No77/2016 sudah diatur bahwa besaran bunga tidak lebih dari 0,8%/hari, tapi masih banyak pinjaman online nakal yang memberlakukan bunga di atas 0,8%, bahkan besaran bunga yang tetapkan si peminjam sampai dengan 1%. "Besaran pinjaman yang disiapkan pelaku usaha pinjaman online biasanya nominal sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 2.000.000 dengan tenor 14 hari sampai dengan 30 hari", papar Diana Silvia M, SH baru-baru ini.

Sebab  itu konsumen harus berhati hati terkait penawaran pinjaman online yang sedang marak. Konsumen harus memahami besaran bunga yang ditawarkan oleh pelaku usaha , selain harus menghitung kemampuan untuk membayar pinjaman online supaya tidak terlilit utang. "Laporan yang masuk ke YLKI baik melalui email, website maupun datang langsung, untuk tindak lanjut terkait dengan penyelahgunaan data pribadi konsumen, pihaknya akan menyarankan konsumen untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada kepolisian  atau jika memang pinjaman online yang legal bisa menyampaikan aduan tersebut kepada OJK dan satgas waspada investasi", ungkapnya kepada BB  di Bandung

Dalam hal ini, diungkapkan Diana ,  terkadang konsumen tidak terlalu peduli dengan syarat dan ketentuan yang seharus lebih seksama membaca klausul perjanjian tersebut. Selain konsumen yang tidak terlalu membaca syarat dan ketentuannya, pelaku usaha juga tidak memberi tahu resiko apa yang akan di tanggung konsumen ketika  gagal bayar dan tidak ada jalan tengah ketika konsumen  gagal bayar. Tidak dapat dipungkiri maraknya pinjaman online ini karena mudahnya untuk mengajukan pinjaman, hanya bermodalkan identifikasi wajah,  KTP dan slip gaji, konsumen sudah bisa meminjam dengan ketentuan yang berlaku. "Indikasi keterlibatan debtcollector tergantung pada pelaku usaha, tapi biasanya untuk konsumen yang gagal bayar akan langsung ditagih debtcollector", pungkas Diana. (E-018)

 (E-018)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X