Ia menilai upaya pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat sistem audit, integrasi data perdagangan lintas negara, serta penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di Bea Cukai maupun sektor perpajakan.
Bhima menegaskan bahwa potensi kebocoran penerimaan negara bukan hanya terjadi di sektor bea cukai, tetapi juga pada sistem perpajakan yang memiliki pola permasalahan serupa.
“Itu jangankan Rp300 triliun, kebocoran banyak di Bea Cukai. Pajak sama aja,” ucapnya.***