Menkeu Purbaya Bongkar Modus Curang di Ditjen Pajak: Bagi Dua Hasil Negosiasi

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik tidak etis yang melibatkan oknum pegawai pajak dan sejumlah wajib pajak.

Modus kongkalikong ini diduga menjadi penyebab potensi penerimaan negara berkurang dalam jumlah signifikan.

Sebanyak 26 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diketahui telah diberhentikan karena terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kita Ditipu China! Kereta Cepat WHOOSH Cuma Akal-akalan Global!

Modus yang digunakan dilakukan melalui negosiasi antara oknum pajak dan wajib pajak untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayar.

“Ya, mereka negosiasi sama wajib pajaknya, ya akhirnya dapat sedikit tapi mereka bagi dua kali. Itu biasanya begitu,” ucap Menkeu Purbaya dilansir dari youtube Metro TV.

Keuntungan dari selisih pembayaran pajak kemudian dibagi secara tidak sah antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kriminolog Soroti Teka-Teki Kematian Timothy, Beberkan Masalah dalam Kasus Ini

Pemerintah merespons persoalan ini dengan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, melalui perbaikan Coretax.

“Tapi kan nanti ke depan kita akan terapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap mungkin. Jadi itu kan meningkatkan lagi penyerap pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretaxnya,” jelas Purbaya.

Penerapan sistem digital yang lebih canggih diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta menutup celah terjadinya kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak.

Baca Juga: Mendiktisaintek Soal Kematian Mahasiswa Udayana, Tekankan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Upaya pembenahan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat integritas institusi perpajakan.

Selain persoalan tersebut, Kementerian Keuangan juga tengah menyoroti praktik under invoicing yang terjadi dalam proses impor barang, terutama di sektor tekstil dan pakaian. Praktik ini menyebabkan penerimaan negara berkurang dan merugikan industri dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X