Yessy Kurniawan juga menegaskan bahwa tarif ini tidak membedakan skala usaha. Baik usaha kecil dengan harga menu rendah maupun restoran besar dengan harga tinggi tetap dikenakan tarif yang sama, selama memutar musik untuk konsumsi publik.
LMKN menilai bahwa aspek penting dalam penarikan royalti adalah jumlah kursi yang digunakan secara efektif, bukan nilai ekonomi dari makanan atau minuman yang dijual.
Mengenai jumlah lagu yang diputar, LMKN menegaskan bahwa faktor ini tidak memengaruhi nominal royalti.
Berapa pun lagu yang diputar dalam satu hari atau satu tahun, tarif tetap dihitung berdasarkan kursi, bukan berdasarkan kuantitas lagu.***
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Turut Dikritik, Pengamat Singgung Anime Jadi Bahasa Politik Warga RI