Ia juga menyoroti belum adanya otoritas independen yang kuat dalam mengawasi keamanan data digital Indonesia.
Tanpa lembaga yang berwenang dan infrastruktur hukum yang matang, maka potensi penyalahgunaan data akan lebih sulit dicegah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa transfer data bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar hukum, asalkan dilakukan sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan.***