bisnis

Outsourcing Dinilai Perbudakan Modern, KSPI Dukung Presiden Prabowo Janjikan Penghapusan

Sabtu, 3 Mei 2025 | 20:30 WIB
Prabowo ingin hapus outsourcing (Tangkap layar youtube tvonenews)

 

bisnisbandung.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan penghapusan sistem outsourcing dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu.

 Menurutnya, janji tersebut merupakan angin segar bagi buruh, tetapi juga perlu dibarengi dengan langkah konkret dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja.

Said Iqbal mengkritik keras praktik outsourcing di Indonesia yang selama ini dianggap tidak memiliki batasan jelas.

Baca Juga: Viral Program Barak Militer untuk Anak, Ini Penjelasan Lengkap Dedi Mulyadi

Ia menyebut sistem ini telah berlangsung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun pelaksanaannya justru menjadikan buruh semakin rentan.

Ia menilai sistem outsourcing di Indonesia memungkinkan perusahaan menggunakan hampir seluruh tenaga kerja dari pihak ketiga tanpa perlindungan yang layak. Hal ini disebutnya sebagai bentuk perbudakan modern atau precarious work.

Lebih lanjut, ia membandingkan praktik outsourcing di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Jepang dan Kanada.

Baca Juga: Jokowi Dituding Masih Kendalikan Pemerintahan, Amien Rais Ingatkan Prabowo Bahaya laten

“Ada beberapa syarat di negara yang menerapkan outsourcing. Iya, satu adalah dibatasi jenis pekerjaannya. Nah, di Indonesia bebas, pekerjaan apa saja boleh,” tegasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube tvonenews, Sabtu (3/5).

Di negara tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu dan buruh tetap mendapatkan hak-hak penuh seperti jaminan pensiun, pesangon, hingga perlindungan hukum.

Sementara di Indonesia, buruh outsourcing seringkali tidak mendapat perlindungan yang sama, bahkan rawan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan dan kompensasi.

Said Iqbal juga menegaskan bahwa organisasi buruh seperti KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPM pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk pasal tentang outsourcing.

Baca Juga: Letjen Kunto Batal Dicopot! Pengamat: Prabowo Lawan Balik, Jokowi dan Gibran Kian Tertekan

 Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa praktik outsourcing yang tidak melindungi hak pekerja bertentangan dengan prinsip keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini