Baca Juga: Mudik Turun 24%, Tanda Ekonomi Lesu? Ini Kata Adi Prayitno
Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permenaker juga menjadi perhatian Edi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah maupun pusat belum menjalankan perannya dengan optimal dalam menegakkan aturan.
Ketidaktegasan ini, menurutnya, justru memperlemah posisi pekerja dan membuat perusahaan tidak merasa bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban membayar THR.
“Kalau betul-betul pemerintah itu di belakang pekerja, maka Kemenaker mesti harus menjadi garda terdepan,” pungkasnya.***
Baca Juga: Perang Dagang Donald Trump Menggila, Rocky Gerung: Solusi Kantor Komunikasi Presiden Super Dungu!