ADPMET mengajak seluruh pihak terkait untuk berdialog guna mengklarifikasi aturan-aturan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Saat ini, dari 78 Wilayah Kerja Migas yang direncanakan untuk pembagian PI-10%, baru 9 yang selesai dalam delapan tahun terakhir.
Proses lambat ini diperburuk oleh kekhawatiran hukum yang dialami sejumlah BUMD, sehingga menghambat program pemerintah dalam melibatkan daerah pada bisnis migas.
ADPMET berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan agar pengelolaan PI-10% berjalan lancar demi meningkatkan manfaat bagi daerah penghasil migas.***