bisnis

OJK Tegaskan: Aturan Pencairan Dana Pensiun sebelum 10 tahun

Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB
OJK (dok OJK)

Bisnisbandung.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait aturan pencairan dana pensiun yang banyak menuai pertanyaan dari masyarakat.
 
OJK menegaskan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun. 
 
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan bagi pensiunan setelah mereka memasuki usia pensiun.
 
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Bicara Kritis, Menilai Dinasti Politik Jokowi dan Etika Media Sosial
 
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," penjelasan Ogi dalam rilis resmi, Minggu 8 september 2024.
 
Dalam penjelasan lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa saat pensiunan mencapai usia pensiun, mereka diperbolehkan mencairkan 20 persen dari total dana pensiun yang mereka miliki.
 
Sementara itu, sisa 80 persen akan diberikan secara berkala setiap bulan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau melalui produk anuitas yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Kisruh Larangan Hijab di RS Medistra, Mengapa Banyak Media yang Sempat Bungkam?
Anuitas adalah salah satu produk asuransi jiwa yang memungkinkan pensiunan, serta janda, duda, atau anak mereka, menerima pembayaran secara berkala.
 
Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa penghasilan tetap terjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
Ogi juga menegaskan bahwa meskipun pensiunan bisa menerima manfaat bulanan dari dana pensiun mereka, pencairan penuh baru dapat dilakukan setelah 10 tahun. 
 
Baca Juga: Nama Mulyono Viral di Media Sosial di Tengah Gelombang Demonstrasi, dan Alasan Namanya di Ganti Menjadi Jokowi
Selama periode tersebut, para pensiunan tetap menerima pembayaran bulanan sebagai bagian dari manfaat pensiun yang mereka dapatkan.
 
OJK juga memperjelas bahwa dalam beberapa kasus, jika manfaat pensiun yang diterima lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, pencairan penuh dapat dilakukan. 
 
"Nah itu ketentuan yang kita lakukan," ujar Ogi.
 
Baca Juga: Garuda Biru Membanjiri di Media Sosial: Simbol Gerakan Peringatan Darurat
Lanjut Ogi, "Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai."
 
Aturan ini berlaku sebagai pengecualian untuk memastikan fleksibilitas bagi peserta yang menerima manfaat pensiun lebih kecil.
 
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," kata Ogi.
 
Keputusan OJK ini muncul setelah adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait rumor bahwa dana pensiun tidak bisa dicairkan sama sekali sebelum 10 tahun.***

Tags

Terkini