LMKN juga menegaskan bahwa aturan terkait lisensi performing rights bukanlah hal baru. Sistem pengelolaan royalti sudah ada sejak 1991 melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia.
Penguatan pengaturannya kemudian dilanjutkan melalui Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, Peraturan Pemerintah tahun 2021, hingga Peraturan Menteri yang menetapkan tarif dan tata kelola lisensi publik.
Terkait kasus pidana yang menjerat pemilik salah satu waralaba makanan besar karena pelanggaran hak cipta, LMKN menekankan bahwa jalur pidana bukan prioritas utama.
Langkah edukasi dan sosialisasi selalu diutamakan terlebih dahulu. Namun, ketika surat pemberitahuan tidak direspons dalam jangka waktu wajar, dan penggunaan lagu terus berlanjut secara komersial tanpa lisensi, maka proses hukum bisa ditempuh.
LMKN berharap semua pelaku usaha dapat menunjukkan itikad baik dengan menaati peraturan yang berlaku. Penggunaan lagu dalam kegiatan usaha dianggap sah dan tidak melanggar hukum apabila pelaku usaha telah memiliki lisensi dari LMKN.***
Baca Juga: Ancaman Dinasti Jokowi, Rocky Gerung Sebut Keputusan Prabowo Perjelas Jarak Politik
Artikel Terkait
PHK Massal PT Yihong Dinilai Strategi Lepas Tanggung Jawab, Konsultan Bisnis Soroti Motif Tersembunyi
Pengusaha Menjerit, Sekertaris Apindo Ungkap Ketidakpastian Regulasi Bikin Bisnis Sulit Tumbuh
Disorot Media Internasional! Rocky Gerung: Premanisme Dipakai Demi Kepentingan Politik dan Bisnis
Ujung Konflik Perang Dagang, Amerika Terbakar Api Sendiri? Sorotan Pengamat Bisnis
Peluang Bisnis Dari Rumah Yang Tetap Menguntungkan
Cara Menentukan Niche Market Dalam Bisnis Anda, Untuk Memenangkan Persaingan Bisnis