Salah satu sorotan utamanya adalah ketiadaan undang-undang federal yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi di Amerika Serikat.
Ia mengakui bahwa beberapa negara bagian seperti California memiliki aturan tersendiri seperti California Consumer Privacy Act (CCPA), namun ini belum mencerminkan perlindungan secara nasional.
Wahyudi juga menekankan bahwa dalam konteks data sensitif, seperti data kesehatan, dibutuhkan persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum dilakukan transfer ke luar negeri.
Hal ini berkaitan dengan dasar hukum pemrosesan data dalam UU PDP, yang mencakup enam landasan legal, seperti persetujuan, kewajiban hukum, kepentingan vital, perjanjian, dan lainnya.
Baca Juga: Black Hole Jokowi, Sudirman Said: KPK Dilumpuhkan, Nepotisme Merajalela!
Jika persetujuan tidak diminta dengan benar atau tidak menjadi dasar utama pemrosesan, maka akan ada potensi pelanggaran hukum.
Ia juga menarik perbandingan dengan kasus Schrems II antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, di mana transfer data dari Eropa ke AS dihentikan oleh Pengadilan Eropa karena sistem perlindungan data di AS dianggap belum memadai.
Salah satu penyebabnya adalah masih berlakunya Undang-Undang Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA), yang memungkinkan pemerintah AS mengakses data pribadi warga negara asing tanpa batasan ketat.
Dengan menyoroti aspek hukum, teknis, dan kebijakan, Wahyudi menilai bahwa pemerintah Indonesia perlu memberikan jaminan perlindungan yang kuat jika benar data pribadi masyarakat akan dikelola oleh pihak asing.***
Artikel Terkait
Dampak Serius Tarif Trump, Apindo Khawatirkan Picu Anjloknya Ekspor dan Tenaga Kerja
Mewanti-Wanti Krisis Tersembunyi, Celios Hitung Bahaya Kebijakan Tarif Tinggi AS
Perbanyak Impor, Demi Redam Tarif Trump Indonesia Tawarkan Belanja USD 34 Miliar
Tarif Impor AS 19% Bawa Ancaman ke Sektor Energi dan Pangan, CELIOS Ungkap Dampak Buruk
Tarif Impor 0% untuk AS Dinilai Sebagai Penjajahan Gaya Baru, Sorotan Alifurrahman
Bukan 19-0, Qodari: Ini Fakta Kemenangan Prabowo dalam Perang Tarif dengan Trump!