Hasil investigasi nantinya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka apabila ditemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pembangunan gedung Ponpes Al-Khoziny.
Peristiwa runtuhnya bangunan pesantren yang terjadi pada 29 September 2025 tersebut telah menimbulkan duka mendalam di masyarakat.***
Baca Juga: Karut Marut MBG, Celios Blak-Blakan Pemerintah Harus Legowo Jika Memang Harus Dimoratorium