Bisnisbandung.com – Seorang pria bernama M Adhiya Muzakki resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adhiya diduga kuat menjadi otak di balik operasi tim buzzer yang menyebarkan narasi negatif terhadap kinerja Kejagung, khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar Affandi, mengungkap bahwa Adhiya memimpin sebuah kelompok yang disebut "Cyber Army" dengan anggota mencapai 150 orang.
Baca Juga: BUMN Kena Semprot, Hendri Satrio: Prabowo Mainkan Semua Teori Leadership Sekaligus
Mereka bertugas menyebarluaskan opini publik yang mendiskreditkan Kejagung, terutama dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.
Dalam menjalankan aksinya, Adhiya membagi timnya ke dalam beberapa kelompok yang masing-masing diberi tugas menyasar media sosial dan platform digital lainnya.
Tujuannya tak lain untuk menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Baca Juga: Sindiran Halus ke Jokowi? Ini Analisa Ray Rangkuti soal Pernyataan Prabowo
Kejaksaan menyebut bahwa dari aksinya ini, Adhiya menerima bayaran fantastis sebesar Rp864,5 juta.
Uang itu diduga sebagai imbalan untuk mengarahkan kampanye hitam terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama yang menyangkut kasus-kasus korupsi strategis.
Setiap anggota tim buzzer disebut mendapat bayaran Rp1,5 juta untuk melaksanakan tugas menyebarkan opini dan narasi yang merugikan citra Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Diserang Isu Menjual Pulau, Megawati: Saya Selesaikan Utang IMF Bukan Jual Aset Negara
Pergerakan mereka dilakukan secara terstruktur dan sistematis, menunjukkan adanya upaya serius dalam menggiring opini publik.
Penangkapan terhadap Adhiya menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak tinggal diam terhadap upaya sabotase informasi yang bisa mengganggu proses hukum.