UU BUMN Dinilai Lemahkan KPK, Setyo Budiyanto Angkat Bicara

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (dok instagram KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (dok instagram KPK)


Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Ia menilai ada sejumlah ketentuan dalam beleid anyar tersebut yang berpotensi memangkas ruang gerak KPK dalam menindak korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.

Setyo menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan status dalam UU BUMN kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN tetap harus dianggap sebagai kerugian negara dan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Mempercepat Tren PHK, CELIOS Soroti Data BPS Terkait Pangangguran Problematik

Dikutip dari youtube kompas, Setyo menjelaskan "KPK memberikan apresiasi terhadap upaya memperkuat peran BUMN demi kesejahteraan rakyat."

"Tapi di sisi lain kami melihat ada ketentuan yang bisa membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi di BUMN," ujar Setyo.

Dalam penjelasan pasal 9G disebutkan bahwa direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Padahal menurutnya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

"Status mereka sebagai penyelenggara negara tidak bisa serta-merta hilang hanya karena masuk dalam struktur BUMN. Mereka tetap harus melaporkan LHKPN dan tunduk pada aturan gratifikasi," tegasnya.

Baca Juga: Bonus Demografi Bisa Jadi Beban, DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Angkatan Kerja

Setyo juga menyoroti ketentuan lain dalam pasal 4B UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan bagian dari kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam bentuk penyertaan modal di BUMN tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara.

"Putusan MK sudah jelas. Jadi ketika ada kerugian di BUMN akibat korupsi itu tetap bisa dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa KPK masih punya kewenangan untuk menindak kasus korupsi di BUMN.

Baca Juga: Dunia Usaha Terguncang, Apindo Sebut Semua Negara Mengalami Masalah PHK Akibat Transformasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X