Jika ditemukan unsur penyelenggara negara dan kerugian negara baik secara kumulatif maupun alternatif sesuai Pasal 11 UU KPK.
"Selama ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penyimpangan prinsip business judgement rule, maka bisa diproses," tandasnya.
KPK juga menilai penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip good corporate governance demi mewujudkan BUMN yang sehat dan mampu menyejahterakan rakyat.***
Artikel Terkait
Fitnah Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Roy Suryo Bisa Dijerat Pasal Berlapis!
Jokowi Dituding Fasilitator Politik China, Ini Kata Amien Rais
Mengungkap Rahasia Kesejahteraan, Pengamat: Kenapa Indonesia Lebih Bahagia dari Jepang dan Amerika Serikat?
DPRD Jawa Barat Geram! Program Prioritas Dicoret Gubernur Dedi Mulyadi
Dukung Kunto Arief Capres 2029, Tokoh Reformasi Serang Gibran dan Jokowi
Gak Cuma Pelajar, ASN Malas di Jawa Barat Bakal 'Digembleng' di Barak Militer