bisnisbandung.com - Robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam sekaligus mengungkap fakta mengejutkan terkait status perizinan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa konstruksi pesantren tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Banyak pondok itu kadang bangun masjid, bangun pondok, tapi tidak ngurus IMB-nya dulu, langsung dibangun,” ungkap Bupati Sidoarjo, Subandi, dilansir dari youtube Kompas TV.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Benturan Data Menkeu dan BUMN Terkait Pelunasan Subsidi 2024
“Baru selesai, ini baru izin-izin selesai diurus. Mestinya sebelum dibangun itu izin-izin termasuk IMB harusnya dikerjakan dulu,” terusnya.
Kondisi ini ditengarai menjadi penyebab utama ambruknya gedung yang masih dalam tahap pembangunan.
Sejak kejadian, pemerintah daerah bersama BPBD Jawa Timur, aparat kepolisian, dan tenaga medis langsung melakukan langkah darurat.
Ambulans dan tim paramedis dikerahkan, dapur umum didirikan, serta bantuan oksigen dan kebutuhan pokok lainnya disiapkan.
Baca Juga: Awalil Rizky Sentil APBN 2026: Negara Hidup dari Rokok, Rakyat Jadi Korban!
Namun, proses evakuasi korban masih terhambat karena reruntuhan cukup masif dan alat berat belum dapat bekerja optimal di lokasi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan sarana ibadah dan pesantren di wilayahnya.
Rencana sosialisasi akan dilakukan hingga tingkat desa dan kecamatan agar setiap pembangunan dipastikan memiliki izin dan sesuai standar konstruksi.
Upaya ini ditujukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Tegas! Prabowo Ancam Libatkan KPK & Kejaksaan Buru BUMN Nakal
Artikel Terkait
Bencana Mengintai! Warga Bandung Diminta Latihan Berulang, Ini Alasan Farhan
Tragedi Musala Ambruk di Bogor, Gubernur Dedi Mulyadi Turut Berduka
6000 Siswa Keracunan MBG, Rudi S Kamri: Tragedi Ini Bukan Kekhilafan Tapi By Design!