Bisnisbandung.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan keputusan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pelanggaran etik berat.
Pada keputusan tersebut MKMK juga memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut dikarenakan Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Baca Juga: Hati-hati 4 Ciri Cowok Red Flag yang Bisa Terlihat Sejak Masih PDKT
Selain itu Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Anwar Usman juga dinilai dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mana hal ini dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
MKMK juga menyebut sebuah ceramah dari Anwar Usman yang dilakukan di Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengenai kepemimpinan usia muda erat kaitannya dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Meski begitu keputusan MKMK ini tidak dapat membatalkan keputusan MK sebelumnya yang membolehkan seorang kepala daerah untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meski belum berumur 40 tahun.
Keputusan MKMK ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak baik pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan keputusan MK ataupun pendukung pasangan capres-cawapres lainnya.
Fahri Hamzah, politisi Partai Gelora yang juga juru bicara TKN Prabowo-Gibran menyampaikan tanggapannya terkait keputusan MKMK ini.
Baca Juga: Kemeriahan Screening Film Gampang Cuan di Kota Bandung
"Jadi kita berterima kasih kepada MKMK yang telah mengakhiri polemik sekitar pelanggaran etika para Hakim Mahkamah Konstitusi dan keputusan yang penuh dengan terobosan untuk mengembalikan marwah dari Mahkamah Konstitusi" kata Fahri Hamzah
"Meskipun semua Hakim dinyatakan mengandung potensi pelanggaran tapi kita mengucapkan terima kasih kepada hakim - hakim yang telah bekerja". lanjut Fahri Hamzah.
Artikel Terkait
Pernah terancam bangkrut, Segini total kekayaan Soedomo Mergonoto bos kopi Kapal Api
Usai menjabat Ketua Umum PKN, Mengintip total kekayaan Anas Urbaningrum. Siap bongkar kasus Hambalang?
Kerap tampil hedon, Melihat kekayaan serta koleksi barang mewah AKP Agnis Juwita Manurung
Setelah jabatannya dicopot, Terungkap sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Punya Moge dan mobil mewah?
Tergerusnya Elektabilitas Prabowo-Gibran Bukti Rakyat Kecewa
Penampakan Patung Juma Jokowi Karo yang Menelan Biaya Rp. 2,5 M