Bisnisbandung.com – Menunaikan Ibadah Rukun Islam ke-3 atau Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan setiap orang Islam atau yang disebut dengan wajib ain dilakukan satu tahun sekali.
Berikut adalah hadits yang memerintahkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah (Wajib Ain). Dalam hadits riwayat Bukhari:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).
Baca Juga: Kebun Orang-Orang Saleh: Makna dari Riyadhus Shalihin dalam Konteks Kehidupan Muslim
Di atas sudah diterangkan bahwa Zakat Fitrah wajib bagi dilakukan oleh seorang Muslim. Dan berikut adalah waktu-waktu Menunaikan Rukun Islam ke-3 atau Zakat Fitrah :
1. Waktu Wajib
Waktu wajib ini dilakukan ketika tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, atau pada terbit fajar saat bulan Syawal
2. Waktu Jawaz
Waktu Jawaz ini dilakukan ketika awal bulan Ramadhan sampai sebelum Sholat Idul Fitri
3. Waktu Makruh
Waktu Makruh ini dilakukan ketika selesai Sholat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam pada 1 syawal.
Baca Juga: Pengalaman Pertama? Tips Ini Bisa Membantumu Saat Pertama Kali Naik Pesawat
4. Waktu Haram
Waktu Haram ini dilakukan ketika melebihi pada tanggal 1 syawal.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."