Bisnisbandung.com - Pemerintah secara resmi mengganti siaran Televisi Analog dengan siaran Televisi Digital.
Pengalihan siaran dari analog ke digital televisi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia.
Jadi, konten yang lebih variatif dan jangkauan saluran siaran yang lebih luas dan adil merupakan keunggulan Televisi Digital.
Baca Juga: Harga Cuma 8 Jutaan, Yuk intip Keunggulan Xiaomi TV Q1E 55
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerintah wajib memulai pada tanggal 2 November 2022 dengan transmisi siaran televisi di wilayah negara Republik Indonesia dari sistem analog ke sistem digital.
Anda tidak perlu membeli TV baru untuk menonton siaran TV Digital. Anda dapat menambahkan perangkat ke TV Analog, yaitu Set Top Box (STB).
Juga, Kominfo menawarkan dukungan Set Top Box gratis untuk orang miskin. Mereka yang mampu dapat membeli Set Top Box di toko elektronik untuk menerima siaran TV Digital di kota mana pun mereka tinggal.
Baca Juga: Tv Publik di Indonesia Makin Tersingkir? Seperti Ini Benang Kusut TV Publik!
Transisi dari siaran TV Analog ke digital akan dilakukan secara bertahap di wilayah Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diharapkan mengikuti semua prosedur program pemerintah.
Inilah hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan orang untuk menikmati siaran TV Digital:
Baca Juga: Kominfo Meresmikan Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital
1. Siapkan Set Top Box
Bagi Anda yang mempunya televisi yang belum mendukung fungsi transmisi digital langsung dapat menggunakan Set Top Box untuk menangkap sinyal frekuensi digital.
Artikel Terkait
14 Kanal Frekwensi Televisi Siap Dialokasikan Pemerintah
Alasan TV Masih Menjadi Media Beriklan Paling Efektif
Kominfo: Siaran TV Analog Boros
Kenali Beda TV Digital dan Layanan Streaming Video
TV Analog Migrasi ke TV Digital. Siapkah Industri Televisi? Apa Manfaatnya Bagi Publik?