14 Kanal Frekwensi Televisi Siap Dialokasikan Pemerintah

- Selasa, 27 November 2018 | 16:54 WIB
steaming
steaming

BISNIS BANDUNG---Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jawa Barat, Dr. H. Mahi M. Hikmat, M.Si mengungkapkan, berdasarkan master plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi di antaranya  telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi.

Selain itu, H.Mahi  juga menjelaskan mengenai  tv streaming yang dikenal dengan e-televisi atau tv internet (web televisi). Net televisi, menurut Mahi, merupakanh layanan penyiaran televisi yang ditransmisikan melalui saluran internet, sehingga disebut webcasting karena tidak meluas melalui sarana nirkabel. Internet tv merupakan televisi konvensional yang diperoleh melalui internet dan ditonton menggunakan teknologi yang disebut  streaming. Berbeda dengan menonton program televisi yang disiarkan melalui udara atau kabel. Semua siaran bisa ditonton melalui komputer yang tehnologinya mampu mengakses siaran televisi melalui internet. Hingga setiap orang dapat menonton televisi di komputer pribadi dengan menggunakan kuota internet atau wifi.

”Kita, hanya tinggal menguhubungkan ke komputer pribadi  dengan koneksi internet broadband berlangganan agar dapat mengaksesnya. Televisi internet sering juga disebut Television on the Desktop (TOD), TV over IP (Television over Internet Protocol) atau Televisi Protokol Internet, Vlog atau Vodcast,” ungkap Mahi menjelaskan.

Sedangkan tv Analog adalah mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan frekuensi dari sinyal. Dalam bahasa sehari-hari tv Anolog adalah trasmisi gambar dan suara melalui frekuensi udara. Sementara tv digital  atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan.

Dikemukakan H. Mahi, berdasarkan master plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital. Walaupun televisi digital harus banyak melakukan adaptasi terhadap jangkauan yang dapat dicapai oleh televisi analog. Penerapan siaran tv digital sebagai pengganti tv analog pada pita UHF dilakukan secara bertahap sampai  batas waktu  tertentu. Wilayah layanan tv digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah layanan tv analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan nomor 76 Tahun 2003. TV digital, menurut Mahi,  menuntut keterlibatan banyak pihak, di antaranya perusahaan seluler, sedangkan pemerintah berfungsi pelindung dan regulator produk tv digital. Mengenai perbedaan tv analog dan tv digital,  dijelaskan Mahi, perbedaan yang paling mendasar  sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar. Sistem analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan  gambarnya buruk. Pada sistem digital,  gambarnya jernih dandapat dinikmati sampai pada titik sinyal tidak dapat diterima.

Selain itu kepada BB, Mahi M.Hikmat menjelaskan, bahwa  sejauh ini pihak KPID Jawa Barat belum memiliki data yang pasti tentang tv streaming karena berdasar perundang-undangan bukan bagian dari kewenangan KPID, baik untuk mengawasi kontennya maupun data insfrastrukturnya.

Karena belum ada pengaturan yang jelas tentang keberadaan televisi streaming, termasuk dalam hal pengawasan konten, sehingga datanya pun belum jelas, baik di Jawa Barat maupun di kabupaten/kota. "Hingga saat ini, sepengetahuan saya, tidak ada kewajiban khusus  penyiaran televisi streaming, sehingga masih bebas, belum ada batasan pengusaha lokal atau nasional, termasuk  kehadiran televisi asing. Semuanya masih bebas. Karena belum ada aturan. Jadi sekarang ini  tidak ada televisi streaming  legal atau ilegal, semuanya masih bebas. Semuanya belum menjadi ranah kewenangan KPI/KPID, sehingga tidak tahu pasti seperti apa televisi streaming ini," pungkas Mahi , baru-baru ini.  (E-018)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X