Lebihi Batas Muatan, Penumpang Rela Disatukan Dengan Hewan Ternak

photo author
- Sabtu, 2 Mei 2020 | 15:15 WIB
26945
26945

Sepekan lebih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, di Kota Cimahi, para pelanggar termasuk para pemudik yag diputarbalik arah semakin banyak ditemukan. Tak hanya itu, untuk mentaati PSBB, warga pun harus rela dipindahkan dari tempat duduk kendaraan dan disatukan dengan hewan ternak domba. Hal tersebut, terkait dengan aturan PSBB mengenai jumlah penumpang, demi mencegah penyebaran covid-19.

Kendaraan jenis  pickup yang mengangkut hewan ternak domba tersebut, terpaksa dihentikan petugas gabungan, di area cek poin Padasuka, Kota Cimahi. Petugas terpaksa menghentikan kendaraan dari arah Cianjur dengan tujuan Garut tersebut, karena mengangkut penumpang berlebihan, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, berlangsung. Total ada empat penumpang termasuk sopir yang duduk didepan kursi kendaraan. Karena melanggar PSBB terkait aturan jumlah penumpang, yang harus dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas, maka dua orang penumpang terpaksa diturunkan. Karena tak mau beralih menumpang kendaraan lain, dua orang penumpang rela pindah ke belakang kendaraan pickup, untuk disatukan dengan beberapa ekor domba untuk kembali melanjutkan perjalanannya mengantarkan hewan ternaknya.

Sejumlah pelanggar memang masih ditemukan. Bahkan masih ada pemudik dan warga luar kota, yang hendak bersilaturahmi dengan anggota keluarganya di wilayah Cimahi. Akibatnya, sejumlah kendaraan dari luar kota tersebut diputar balik arah ke kota tujuan asal. Kota Cimahi merupakan perlintasan jalur selatan alteri menuju arah timur, sehingga banyak pemudik dari Jabodetabek yang terjaring di ruas tol Cipularang atau Purbaleunyi, memilih jalur tersebut untuk mudik.

Rencananya, PSBB di Kota Cimahi akan berakhir pekan depan atau pada 5 mei 2020. Pemerintah Kota Cimahi kemudian akan melakukan evaluasi, untuk kemudian rencananya diperpanjang atau tidak. Dalam sepekan PSBB, hampir 1.200 pelanggar ditemukan, karena rata-rata warga tak mengenakan masker dan tidak dilengkapi surat ijin atau keterangan, untuk melakukan perjalanan dan melintas.,

Algi Muhammad Ghifari, Bandung Tv.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X