Sepuluh orang pelaku kasus pencabulan, berhasil diringkus polisi. Satu pelaku diantaranya, sempat membawa kabur korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Setelah empat tahun dibawa pelaku, korban ditemukan dalam kondisi hamil 9 bulan.
Jajaran Kepolisian Resort Cianjur, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap sejumlah korban. Satu pelaku diantaranya sempat menculik dan membawa kabur seorang korban berinisial, SA, selama empat tahun lamanya. Kini korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kecamatan Naringgul Cianjur tersebut, kondisinya telah hamil 9 bulan, oleh pelaku bernama Sarip (58). Selama empat tahun, pelaku mengaku membawa kabur korban ke luar daerah, secara berpindah pindah tempat, yakni ke Garut dan ke bandung. Setelah korban mengandung anak pelaku, akhirnya korban dibawa pulang ke rumah pelaku di Cianjur. Hingga keberadaannya dicurigai oleh warga sekitar.
Menurut Wakapolres Cianjur, pada tahun 2016, pelaku membawa kabur korban ke luar kota selama 4 tahun, saat itu korban masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar. Sebelum membawa kabur, pelaku sempat meminta ijin ke orang tua korban, dengan dalih untuk memijat pelaku. Mengingat, saat itu meskipun korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, namun korban memiliki keahlian untuk memijat orang, dan orang tua korban pun mengijinkan tanpa menaruh curiga terhadap pelaku. Berawal adanya laporan dari masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi pada 23 Januari 2020 di sebuah rumah di Cianjur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Heri Setiawan, bandung Tv,