Ijin Pembangunan Di KBU Kewenangan PEMPROV

photo author
- Senin, 9 Desember 2019 | 17:15 WIB
22949
22949

Bupati Bandung Barat Aa Umbara memastikan, proses perijinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara atau KBU, harus ada ijin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihak Daerah, tidak berani mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB, sebelum ada ijin dari pemerintah provinsi jawa barat.

Seperti inilah kondisi kawasan Bandung Utara atau KBU. di Kabupaten Bandung Barat, terdapat lima wilayah yang termasuk kedalam KBU, yakni Lembang, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Cikalong Wetan.

Bupati Bandung Barat  Aa Umbara Mengatakan, untuk kawasan bandung utara ada peraturan daerah  perda, sehingga bukan mutlak tanggung jawab kabupaten. Pihaknya mengeluarkan ijin mendirikan bangunan  imb, jika ada rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Aa Umbara menambahkan jika ada bangunan yang belum keluar ijin tetapi sudah berdiri bangunannya, maka pihak daerah akan menelusuri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X