Dua Terdakwa Korupsi Bpjs Rsud Lembang Di Vojis 8 Dan 6 Tahun 6 Bulan

photo author
- Senin, 9 Desember 2019 | 14:10 WIB
22943
22943

2 Terdakwa kasus korupsi dana BPJS RSUD Lembang, Meta Sussanti dan Onni Habie, di vonis majelis hakim masing masing 8 dan 6 Tahun 6 Bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung. Kedua terdakwa divonis bersalah, karena telah menggelapkan dana klaim BPJS RSUD Lembang, dengan kerugian negara mencapai 7,7 Milyar Rupiah.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana BPJS rumah sakit umum daerah lebang, kembali di gelar Pengadilan Tipikor Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan vonis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda, bagi kedua terdakwa. Terdakwa Meta Susanti dijatuhi vonis  8 Tahun penjara, dan denda 200 Juta Rupiah. Sedangkan terdakwa Onni Habie, Divonis 6 Tahun 6 Bulan penjara,dengan denda 200 Juta Rupiah.

Keduanya dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan klaim dana BPJS Kesehatan di RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2017-2018, dengan kerugian negara mencapai 7,7 Milyar Rupiah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 Dan 9 Tahun Penjara. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan jaksa penunutut menyatakan akan pikir pikir.

Kasus penyalahgunaan dana klaim BPJS terbongkar, setelah auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menemukan selisih sebesar 7,7 Milyar Rupiah. Seharusnya dana klaim BPJS yang di setorkan sebesar 11,4 Milyar, namun yang disetorkan kedua terdakwa hanya sebesar 3,7 Milyar Rupiah.

Yuwana Kurniawan, Bandung Tv.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X