Benny Sekda Terpilih, Oded Banding Putusan PTUN

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2019 | 15:00 WIB
21321
21321

Walikota Bandung,Oded M Danial,Menyebut Jika Putusan Majelis Hakim Yang Memenangkan Benny Bachtiar Dalam Sidang Gugatan Sengketa Jabatan Sekda Kota Bandung Terkesan Aneh.Meski Belum Menerima Surat Putusan Resmi,Namun Oded Pihaknya Sudah Mempersiapkan Langkah Hukum Dengan Mengajukan Banding.

Pernyataan Tersebut,Disampaikan Walikota Bandung,Oded M Danial,Di Rumah Dinas Pendopo Kota Bandung.Menurut Oded,Setelah Berkonsultasi Dengan Para Pakar,Ia Menganggap Putusan Majelis Hakim PTUN Yang Memenangkan Benny Bachtiar Dalam Sidang Gugatan Sengketa Jabatan Sekda Kota Bandung,Terkesan Aneh.

Menurut Oded,Keanehan Itu Lantaran Pernyataan Saksi Ahli Yang Didatangkan Tim Akademisi Dari Pemkot Bandung,Seolah Tidak Diperhitungkan Oleh Majelis Hakim PTUN.

Oleh Karena Itu,Mereka Menyarankan Agar Pihak Pemkot Bandung Untuk Mengajukan Banding.Hingga Saat Ini Oded Mengaku Belum Menerima Surat Putusan Resmi Dari PTUN.

Seperti Diketahui,Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,Mengabulkan Gugatan Benny Bachtiar Dan Meminta Walikota Bandung Oded M Danial Mencabut SK Pengangkatan Ema Sumarna,Dan Menerbitkan SK Baru Penganggkatan Benny Sebagai Sekda Kota Bandung.

Yuwana Kurniawan, Bandung Tv.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X