Eksekusi lahan untuk proyek kereta cepat indonseia cina atau KCIC oleh ratusan aparat gabungan berlangsung ricuh. Untuk masuk ke lokasi rumah, petugas gabungan harus naik pagar, meski pemilik berusaha menghalangi, namun kalah banyak oleh petugas. Lima pemilik rumah, akhirnya terpaksa harus meningalkan rumah yang sudah ditempati betahun tahun.
Lima rumah di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dieksekusi sekaligus disita petugas pengadilan Bale Bandung. Untuk ekesekusi, petugas harus naik pagar dan membongkar paksa pintu pagar, karena rumah sengaja dikunci gembok, oleh tergugat.
Ratusan Aparat Gabungan, Pengadilan, TNI, Satpol,dan Polres Cimahi, melakukan penjagaan ketat, dalam melakukan proses eksekusi lima rumah. Usai dibacakan putusan pengadilan oleh petugas, kuasa hukum tergugat dan pemilik rumah berusaha menghalangi proses eksekusi, namun tak berdaya setelah petugas gabungan meringsek dan naik pagar agar bisa melakukan tugas pengosongan lima rumah.
Menurut kuasa hukum pemilik rumah, proses eksekusi cacat hukum, karena kasus ini masih dalam proses banding. Pihaknya, akan melaporkanya ke komnasham.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Bale Bandung mengaku eksekusi sudah sesuai aturan, penolakan karena pemilik rumah tidak puas dengan ganti rugi.
Selama eksekusi berlangsung ratusan aparat gabungan turut mengawal, untuk mengatisipasi hal yang tidak diinginkan.
Algi Muhamad Gifari, Bandung Tv.