Pemilik Serta Penjual Senjata Api Ilegal Diciduk Petugas

photo author
- Senin, 1 Juli 2019 | 12:45 WIB
18594
18594

Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung mengamankan dua tersangka, pemilik serta penjual senjata api ilegal. Dari tangan tersangka, aparatĀ  mengamankan delapan pucuk senjata api ilegal, serta ratusan peluru berbagai ukuran.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung, berhasil mengamankan tersangka berinisial SG dan RR, pemilik serta penjual senjata api ilegal, di Kabupaten Bandung.Kasus tersebut, terungkap saat tersangka SG, diamankan petugas ketika tengah membawa satu pucuk senjata api, di sebuah halaman di salah satu apotik, di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Tersangka membawa senjata api dengan tujuan hanya untuk terlihat gagah, seperti jagoan di mata masyarakat. tersangka SG mengaku, mendapatkan senjata api ilegal dari rekannya yang berinisial RR, yang berprofesi sebagai penjual senjata api.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu pucuk senjata api warna hitam jenis FN, tiga pucuk revolver, empat airsoft gun, juga ratusan amunisi aktif berbagai kaliber dan senjata tajam.

Kedua tersangka diancam dengan hukuman dua puluh tahun penjara karena melanggar undang - undang darurat nomor dua belas tahun 1951,pasal 1 ayat 1 tentang membuat, memiliki atau menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api.

REZYTIA PRASAJA, BANDUNG TV.,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X