Pedagang Tuntut Penyelesaian Hukum Dan Ganti Rugi

photo author
- Senin, 1 Juli 2019 | 06:45 WIB
18568
18568

Perwakilan pedagang pasar jalan Tampomas Sumedang yang tergabung dalam hiwapa atau himpunan warga pasar kembali mengalami kebuntuan. Pasalnya ketika mendatangi dua gedung pusat pemerintahan Kabupaten Sumedang yakni gedung negara maupun di gedung dewan tidak ada satu orangpun yang menemui mereka.

Para pedagang pasar jalan Tampomas Kabupaten Sumedang kembali harus kecewa dan menelan pil pahit. Pasalnya rencana audiensi dengan perwakilan anggota dewan tidak dapat terealisasi. Anggota dewan tidak ada seorangpun.

Perwakilan pedagang akhirnya bisa melakukan audensi dengan anggota dewan di Induk Pusat Pemerintahan atau IPP Sumedang. Dalam audensinya pedagang pasar menuntut dibayarnya ganti rugi hak guna bangun kios milik 9 pedagang yang dibongkar.

Setelah menerima dan mendengarkan tuntutan pedagang pihak Pemkab Sumedang akan melakukan peninjauan kembali atau PK guna menindak lanjuti laporan dan melengkapi berkas pengaduan dari warga pasar tersebut. Diki Guntara , Bandung Tv .,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X