BISNIS BANDUNG- Proses pembahasan rancangan peraturan daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jawa Barat ternyata sangat sulit diselesaikan sampai akhir masa jabatan anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 yang berakhir Agustus nanti. Soalnya dari 27 kab/kota , Pansus VII baru mendapatkan data dari 14 kabupaten/kota , masih ada 13 daerah lagi yang belum menyerahkan datanya.
“Akibat data belum komplit, padahal data-data itu sangat penting untuk pemetaan. Ya, kemungkinan besar pembahasan revisi Perda RTRW akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, H.Daddy Rohanady kepada wartawan Senin, (11/3). Pembutaan peta lapangan itu penting , karena tanpa data dan peta tentang RTRW, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN tidak akan menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk dapat ditindak lanjuti oleh Kemendagri. Dalam peta RTWR menyangkut data kawasan konservasi hutan, alih fungsi lahan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B harus dipastikan, sehingga Perda RTWR ini memastikan tidak ada yang terganggu, terkait upaya mendorong ketahanan pangan termasuk pengelolaan hutan dan ruang terbuka hijau (RTH). Pansus VII dalam pembahasan raperda hasil revisi Perda No 22 Tahun 2016 Tentang RTRW Jabar sangat hati-hati. “Kita tidak ingin pembahasan Raperda RTWR ini serat dengan kepentingan dan juga disebut pemutihan, yang berdampak terhadap pelanggaran. Seperti peruntukan untuk RTH, tiba-tiba jadi perumahan dengan adanya Perda kemudian diubah,” tutur Daddy.
Sampai saat ini RTH Jabar baru seluas 22%, sedangkan berdasarkan regulai harus seluas 30%. Belum tercapainya RTH 30% tentunya menjadi kendala dalam penyusunan Raperda RTRW. Tatkala Pansus VII telah melakukan rapat kerja dengan dinas kehutanan , dinas ketahanan pangan dan peternakan (DKPP) Provinsi Jabar , dihadiri juga Perhutani Wilayah Jabar di kantor UPT DKPP Jabar di Cikole - Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Jum'at (08/3-2019), mengemuka bahwa data luas lahan hutan yang dimiliki Pemprov Jabar dengan Perhutani tidak klop. Perhutani mengakui angka luasan lahan di Jabar ada 675.000 Ha. Sedangkan Dinas Kehutan Jabar mengatakan ada wali data/ data induk yang dipegang oleh semua.
“Namun, saya katakan, kalau memang ada wali data tentunya semua data yang diklaim baik oleh pihak perhutani , dinas kehutanan Jabar maupun oleh kab/kota diharapkan angkanya sama,” ujarnya. Ia menegaskan tidak ingin pembahasan Raperda RTWR sarat dengan kepentingan dan juga disebut pemutihan, yang berdampak terhadap pelanggaran. Jika tidak selasai tahun ini, maka
pembahasan raperda perubahan RTRW dapat diteruskan oleh anggota dewan yang baru. Tentunya harus dibentuk pansus baru (lanjutan) dengan personil pansus anggota dewan yang baru pula.(B-002)***