Bisnis Bandung - Penggunaan mobil dinas untuk mudik tahun ini sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat. Hal itu pun ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyinggung soal keberadaan plat ungu.
Ridwan Kamil menggunakan istilah plat ungu terhadap mobil dinas yang menggunakan plat hitam. Dirinya pun meminta jika ada yang menemukan keberadaan plat ungu yang digunakan untuk mudik, agar segera dilaporkan.
"...termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal warna merah, nah itu nanti tolong laporkan,"tegas Ridwan Kamil.
Hal serupa diungkapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dirinya meminta para pimpinan mulai dari kepala dinas, asisten daerah, hingga sekretaris daerah mengawasi bawahannya masing-masing.
Baca Juga: Ridwan Kamil Promosikan Jalur Selatan Untuk Pemudik Arah Jawa Tengah
"Nah, itu kan pimpinan-pimpinannya saling mengawasi aja ya. Stafnya diawasi oleh kepala dinas, nanti kepala dinas oleh asisten daerah, asda oleh sekda. Berjenjanglah saya pikir,"ujar Yana
Menurut Yana, sebaiknya fasilitas pemerintah tidak dimanfaatkan untuk perjalanan mudik, "..tapi kita punya kesamaan, sebaiknya kita tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk perjalanan."
Dirinya pun menegaskan, ada sanksi bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Pasti ada sanksinya, ya itu kan bisa dipotong aja TPP-nya. Ada kok regulasinya tentang itu,"tegas Yana yang baru dilantik menjadi Wali Kota Bandung Senin 18 April 2022.
Larangan penggunaan mobil dinas tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Larangan tersebut pun telah ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar dinas.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tapi juga anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Polda Jabar berkoordinasi bersama pihaknya tengah mempersiapkan jalur mudik di wilayahnya.