seputar-bandung-raya

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
Polisi dalami kasus Resbob (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Direktorat Siber Polda Jawa Barat terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan Adimas Firdaus atau Resbob melalui siaran langsung di media sosial.

Konten tersebut secara gamblang menghina Sunda dan Viking yang memicu kemarahan publik dan menuai kecaman dari berbagai kelompok karena dianggap memprovokasi serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Selain memeriksa Resbob sebagai terlapor utama, penyidik kini mendalami keterlibatan dua rekannya yang membantu proses live streaming.

Baca Juga: Direktur Amnesty International Geram Presiden Prabowo Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Aceh dan Sumatera

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut berpotensi dijerat pidana apabila terbukti memiliki peran aktif dalam produksi konten yang mengandung unsur kebencian.

“Kalau setelah diperiksa dari tersangka, kita lihat peran dari yang membantu apa, apakah turut serta atau membantu atau apa, nanti akan terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka ini. Sejauh mana peran yang memberikan bantuan,” ucapnya dilasir dari YouTube Kompas TV.

Penentuan status hukum mereka bergantung pada temuan penyidik terkait sejauh mana dukungan atau fasilitas yang diberikan selama pembuatan konten.

Baca Juga: Rakyat Diminta Bersabar, Politisi PAN Nilai Langkah Presiden Tepat dalam Tangani Bencana Aceh dan Sumatera

Menurut Susno Duadji, pihak yang terbukti membantu dapat dikenai ancaman hukuman yang serupa dengan pelaku utama, meskipun biasanya diberi pengurangan porsi hukuman.

“Ancamannya sama dengan orang yang melakukan, tapi dikurangi sepertiganya,” terangnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Posisi Resbob sendiri semakin memberat akibat upayanya melarikan diri sebelum ditangkap. Susno menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab sehingga dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Memperkaya Diri dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Permintaan maaf yang disampaikan setelah penangkapan juga dinilai tidak menghapus konsekuensi pidana atas perbuatannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB