Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Memperkaya Diri dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:00 WIB
Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandun.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengalami penundaan hingga pekan depan.

Meskipun begitu, perkembangan penting muncul dari dakwaan terhadap tiga terdakwa lain yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut ikut diperkaya melalui proyek tersebut dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp809 miliar.

Baca Juga: Menohok! Rocky Gerung Balas Sindiran Presiden Prabowo Soal Banyak Orang Pintar Jadi Pengkritik

Penjelasan jaksa menunjukkan bahwa proses penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 untuk pengadaan laptop Chromebook dilakukan tanpa menggunakan survei serta data pendukung yang semestinya menjadi dasar penganggaran.

“Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Yudistian menyusun harga satuan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SD,” terang Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum dilansir dari YouTube Kompas TV.

“Tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome atau Chrome OS dan Chrome Device Management yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Kasus Resbob Hina Sunda dan Viking, Pelaku Ditangkap Polisi hingga Di-DO dari Kampus

Proses tersebut diduga melibatkan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, bersama Nadiem Makarim dan Yudistian. Skema anggaran itu kemudian dijadikan acuan dalam pengadaan serupa pada tahun 2021 dan 2022.

Dalam perkembangan lanjutan, pihak kuasa hukum Nadiem memastikan bahwa kliennya akan memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan.

Tim hukum berencana memaparkan asal-usul seluruh aset yang dimiliki Nadiem secara terbuka kepada publik.

Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa harta kekayaan mantan menteri tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Penundaan sidang perdana Nadiem membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya proses hukum.***

Baca Juga: Geger! Prabowo Dinilai Presiden Paling Berbahaya di Era Reformasi


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X