Pihak kampus menyatakan mengecam keras segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan. Tindakan pelaku dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila serta budaya akademik yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
Setelah melakukan pemeriksaan internal dan merujuk pada peraturan kode etik mahasiswa, UWKS secara resmi menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa kepada Resbob.
Keputusan drop out tersebut ditetapkan melalui keputusan rektor dan berlaku sejak tanggal penetapan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus.
Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas lingkungan akademik agar tetap aman, beradab, dan menghormati keberagaman.***
Baca Juga: Amien Rais Sebut Listyo Sigit Membangkang, Reformasi Polri Sejak Awal Hanya Jalan Buntu