Bisnisbandung.com - Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ribuan knalpot bising hasil operasi rutin selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama jajaran Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga: Klarifikasi Bobby Nasution Dinilai Terlambat, Polemik Plat Aceh Terlanjur Gaduh
Semua barang itu dihancurkan sebagai bentuk komitmen aparat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan peredaran miras dan penggunaan knalpot bising selama ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal hingga kecelakaan.
Sementara knalpot bising mengganggu kenyamanan warga di jalan.
“Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar agar lingkungan masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif,” kata Sumarni.
Baca Juga: Razia Plat Aceh di Medan, Bobby Nasution Dinilai Bisa Memicu Ketidakharmonisan Antar Daerah
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah peredaran miras maupun penggunaan knalpot ilegal.
Orang tua diminta mengawasi anak-anaknya sementara pedagang diimbau tidak menjual barang-barang tersebut.
Tak hanya itu Polresta Cirebon juga memastikan akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya lainnya.
“Ini bukan hanya soal miras dan knalpot bising, tapi juga soal menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan zat berbahaya lain,” tegasnya.
Baca Juga: Diprotes Soal Kebijakan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Tanggapi Kiriman Karangan Bunga