Bisnisbandung.com - Reklame ilegal kembali marak di Kota Bandung.
Terbaru sebuah bando reklame berdiri di kawasan Jalan Riau tanpa izin.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin langsung merespons tegas setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Deretan Bintang Muda dan Senior Ramaikan Serial Remaja ‘Di Luar Nurul’
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Saya merasa geram. Ini jelas pelanggaran karena izinnya sudah tidak ada.”
“Saya yakin reklame ini ilegal,” kata Erwin.
Erwin menegaskan pemerintah Kota Bandung saat ini tengah fokus membenahi tata kelola reklame dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Namun masih saja ada pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin.
Menurut laporan warga, reklame tersebut dipasang secara diam-diam pada malam hari.
Baca Juga: Siap Tayang Bulan Depan, Film Horor Indonesia ‘Abadi Nan Jaya’ Sajikan Teror Zombi Unik
“Ini baru dibangun tiga hari lalu, semuanya dikerjakan malam,” ujar keterangan masyarakat.
Erwin pun langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat.
“Saya sudah perintahkan untuk segera mengeksekusi reklame ini. Kita jalankan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019,” tegasnya.
Pemkot Bandung lanjut Erwin tidak akan mentolerir pelanggaran serupa.