seputar-bandung-raya

Babak Belur Dikeroyok Geng Motor di Bandung Barat, 3 Pelaku Ditangkap Polisi!

Selasa, 23 September 2025 | 08:00 WIB
Polisi Jerat 3 Pelaku Pengeroyokan (dok instagram resmobpolrescimahi)

Hal ini diperkuat dengan penyitaan atribut geng motor dari tangan pelaku.

Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu video kondisi korban yang mengalami luka di bagian wajah usai kejadian sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

“Kasus ini jadi perhatian serius kami. Aparat tidak akan memberi ruang untuk tindak kekerasan jalanan, apalagi dilakukan kelompok geng motor,” tegas Dimas.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB