Hal ini diperkuat dengan penyitaan atribut geng motor dari tangan pelaku.
Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu video kondisi korban yang mengalami luka di bagian wajah usai kejadian sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
“Kasus ini jadi perhatian serius kami. Aparat tidak akan memberi ruang untuk tindak kekerasan jalanan, apalagi dilakukan kelompok geng motor,” tegas Dimas.***