Bisnisbandung.com - Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal.
BBL tersebut digagalkan di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025).
Dalam operasi polisi menangkap seorang tersangka berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Promosi Qodari Dibaca Sebagai Restu Prabowo pada Politik Manipulatif
Dari hasil pemeriksaan JVQ mengaku diupah Rp1,7 juta untuk sekali pengiriman.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBL ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Belum termasuk kerugian ekologis akibat berkurangnya benih lobster dari habitat aslinya.
Dikutip dari instagram humaspoldajabar, Idil Tabransyah menjelaskan “Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan.”
“Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita,” tegas Idil Tabransyah.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Gagal Jauhkan Pemerintahan dari Bayang-Bayang Jokowi
Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan.
Sementara itu puluhan ribu benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut demi menjaga ekosistem dan kelestarian biota laut.
Brigjen Idil menambahkan Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.
Brigjen Idil menekankan “Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat.”
Baca Juga: Pidato Perdana Menpora Erick Thohir: Olahraga sebagai Alat Pemersatu Bangsa