Bisnisbandung.com - Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian tahun anggaran 2020.
Kasus ini menyeret WDH Kepala BBT Bandung periode 2018–2021.
WDH diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara lebih dari Rp2,8 miliar.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Promosi Qodari Dibaca Sebagai Restu Prabowo pada Politik Manipulatif
Modus yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana siap pakai (DSP) dari BNPB secara tidak sesuai ketentuan.
Dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik justru diarahkan untuk pembayaran yang menyimpang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.
“Alur keuangan sudah berhasil diungkap, dan ada bukti konkret penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Gagal Jauhkan Pemerintahan dari Bayang-Bayang Jokowi
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana negara khususnya pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aparat menegaskan tindak pidana korupsi semacam ini dapat terjadi jika tidak ada mekanisme transparansi dan kontrol yang ketat.
Polda Jabar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tegaskan siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dengan merugikan negara akan diproses hukum secara tegas,” tambah Hendra.
Baca Juga: Pidato Perdana Menpora Erick Thohir: Olahraga sebagai Alat Pemersatu Bangsa