Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi Perda-Perkada melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Erwin sidak ke sejumlah tempat usaha di kawasan Sarijadi Kota Bandung.
Dalam sidak tersebut ditemukan sebuah tempat yang beroperasi sebagai bar padahal izinnya tidak diperuntukkan untuk usaha tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Lagi Berperan dalam Investasi Telkomsel di Gojek
Erwin mengungkapkan sidak dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 27.
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin usaha yang dimiliki pemilik tempat tidak sesuai peruntukan.
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Alhamdulillah malam ini sudah kami periksa.”
“Ternyata betul izinnya tidak sesuai peruntukan. Melanggar Perda 9 Tahun 2019, Pasal 25 dan 27. Maka malam ini juga tempat tersebut kami tutup dan segel,” ujar Erwin.
Baca Juga: Resmi Pamit dari Jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
Erwin menegaskan sanksi terhadap pelanggaran izin usaha bisa berupa penghentian kegiatan hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Pemilik tempat pun langsung dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau nanti pemilik bisa menunjukkan dokumen izin yang lengkap maka tempat bisa dibuka kembali. Tapi sampai ada pembuktian, sementara ini kami segel dulu,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut Erwin didampingi Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri.
Ia mengapresiasi dukungan semua pihak dalam menegakkan aturan di Kota Bandung.
Baca Juga: Audit BPKP Tegaskan Tak Ada Mark Up, Hotman Paris: Unsur Korupsi Belum Terbukti