seputar-bandung-raya

Kuasa Hukum Tokoh Media Senior Minta Perkara Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah Mendapat Perhatian Khusus

Senin, 14 Juli 2025 | 17:55 WIB
Tim Kuasa Hukum AG (tersangka pemalsuan dokumen jual beli tanah) Bhaskara Nainggolan menjelaskan duduk perkara kasus kliennya (Bandung Tv/ Budi Hartati)

Bisnisbandung.com - Tim kuasa hukum tersangka AG, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen jual beli tanah, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin, 14 Juli 2025.

Kedatangan mereka untuk mendampingi AG dalam proses pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari Polda Jawa Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

AG, yang dikenal sebagai tokoh media senior di Bandung, disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan/atau Pasal 266 KUHP terkait penyampaian keterangan palsu dalam akta autentik.

Baca Juga: Etika Bersikap Saat Di Kantor Agar Rekan Kerja Merasa Nyaman

Salah satu kuasa hukum AG, Bhaskara Nainggolan, menyayangkan kliennya dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Menurut kami, prosesnya masih terlalu prematur. Ada banyak hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bhaskara.

Ia juga menyampaikan harapan agar berbagai lembaga seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Yudisial (KY), hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turut mengawasi penanganan perkara ini.

“Kami berharap keadilan bisa didapatkan klien kami. Ini juga bisa menjadi preseden agar kasus serupa tidak menimpa pihak lain. Apalagi, klien kami adalah figur yang dihormati di Kota Bandung dan memiliki kontribusi besar di dunia media,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Salah COVID! Ini Biang Kerok 1 Juta Sarjana Menganggur Menurut Adi Prayitno

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti usia AG yang kini telah menginjak 77 tahun. Menurut mereka, faktor usia seharusnya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

Terkait substansi kasus, Bhaskara mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan melibatkan penggunaan surat pernyataan ahli waris dalam proses transaksi jual beli sebidang tanah yang dilakukan AG sebagai pembeli pada tahun 2015.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Namun, jika proses pelimpahan ke penuntutan telah dilakukan, langkah tersebut tidak dapat lagi ditempuh.

Bhaskara juga menyebutkan bahwa masih ada sejumlah pihak yang seharusnya diperiksa dalam perkara ini, dan AG sendiri belum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Baca Juga: Bukan Salah COVID! Ini Biang Kerok 1 Juta Sarjana Menganggur Menurut Adi Prayitno

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB