Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin langsung turun ke lapangan menindak dan membongkar reklame ilegal.
Pembongkaran reklame ilegal tesebut dilakukan di Jalan Cicendo Kota Bandung.
Aksi Erwin ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung untuk menata wajah kota agar lebih tertib dan bersih dari pelanggar aturan.
Baca Juga: Sebuah Suara dari Desa untuk Negeri
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Kami datang malam hari ini untuk menegakkan Perda tahun 2017 dan Perwal tahun 2023.”
“Semua reklame yang tidak berizin akan kami bongkar,” tegas Erwin.
Erwin menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Perda terbaru pada 2025 yang akan segera diberlakukan secara resmi.
Bersama jajarannya mereka akan terus keliling memeriksa seluruh reklame di Kota Bandung.
Erwin mengatakan “Kalau ada reklame yang tidak berizin pasti akan ditebang.”
“Kami sudah melakukan peringatan bertahap mulai tujuh hari kemudian surat peringatan pertama selama tiga hari dan peringatan kedua dua hari. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pemilik reklame,” ujarnya.
Dalam operasi malam itu jajarannya membongkar sejumlah bando iklan yang terpasang secara ilegal di sepanjang Jalan Cicendo.
Erwin mengimbau seluruh pengusaha reklame agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda dan Perwal Kota Bandung.
“Mudah-mudahan ini menjadi jalan untuk menegakkan aturan dari Pemkot Bandung,” pungkasnya.
Baca Juga: Fenomena Bambu Petuk Mengalirkan Air di Cianjur Bikin Warga Heboh