Bisnisbandung.com - Sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kasino yang digerebek di kawasan Jalan Ahmad Yani Kosambi, Kota Bandung.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas judi jenis bacarat dan niu-niu.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan dari 63 orang yang diamankan dalam operasi tersebut 44 orang dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: Angkat Cerita Rakyat Malin Kundang dalam Balutan Thriller Modern, Produksi Come and See Pictures
Mereka terdiri atas dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain serta 24 operator termasuk kasir dan pelayan meja judi.
"Tempat ini memiliki dua jenis ruangan, yaitu ruang umum dan ruang VIP. Ruang VIP biasa digunakan oleh pemain dengan taruhan besar," kata Irjen Rudi dalam instagram humaspoldajabar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Di antaranya meja judi, uang tunai sebesar Rp350 juta, dan empat buku rekening bank dengan total saldo mencapai Rp2,7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil operasional dalam tiga hari terakhir.
Baca Juga: “Masih Banyak yang Lebih Penting” Irma Suryani Minta Publik Sabar Soal Surat Purnawirawan
"Rekening ini sedang kami telusuri lebih lanjut apakah berkaitan dengan hasil perjudian atau tidak," ujar Rudi.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan titik akhir.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik judi terselubung ini.
Baca Juga: Jurnalis Senior Soroti Kebijakan Jokowi Banyak Dianulir, Prabowo Dinilai Tunjukkan Arah Berbeda