seputar-bandung-raya

Ono Surono Ungkap Eksploitasi Aura Cinta di Media Sosial: Konten Kreator Merusak Mental Generasi Muda

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
Aura Cinta (dok instagram Dedi Mulyadi)

Lebih lanjut Ono menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam menghadapi situasi semacam ini.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Perda tersebut diatur hak-hak anak yang mencakup perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penganiayaan.

"Apa yang terjadi saat ini sudah jelas ada eksploitasi terkait kemiskinan dan kekerasan dan ini sangat melanggar hak-hak anak," jelas Ono.

Baca Juga: Gibran Coba Manipulasi Angka Like, Warganet Bongkar: Suntik Like dan Bot Like Youtube dalam Video Terbarunya!

Ia pun mengingatkan sesuai dengan aturan yang ada, siapa pun yang mengetahui adanya eksploitasi terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.

"PDI Perjuangan kini sedang melakukan kajian hukum untuk memberikan pendampingan kepada Aura Cinta agar mendapatkan hak-haknya," ungkap Ono.

Ono juga memberikan pesan tegas kepada para konten kreator yang terlibat dalam perundungan dan eksploitasi ini.

Baca Juga: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Pengamat: Akan Menimbulkan Kecemburuan di Wilayah Lain

"Tobatlah! Dosa kalian! Apa yang kalian lakukan sangat merugikan dan tidak bisa diterima," ujar Ono.

Ono berharap agar para konten kreator dapat lebih bertanggung jawab dalam menciptakan konten serta mendorong perlindungan dan pengakuan hak-hak anak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi di media sosial.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB