Bisnisbandung.com - Kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Dokter Priguna Anugerah membuka fakta baru, setelah pengakuan dari kakak korban, berinisial AG, yang menyebut bahwa keluarganya sempat ditawari uang damai oleh pihak pelaku.
Dalam wawancara yang dilakukan secara daring di salah satu program televisi, AG menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga pelaku terjadi sebelum laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Pertemuan tersebut dilandasi rasa kekhawatiran karena lambatnya respons dari pihak berwenang saat laporan awal disampaikan. Saat itu, keluarga korban tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Pengamat Menelisik Bahaya Politikal Sinyal dari Kunjungan Menteri ke Solo Bertemu Jokowi
AG memaparkan bahwa dalam pertemuan awal, pihak keluarga pelaku bersama pengacara mereka menawarkan uang damai sebesar Rp100 juta.
Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp200 juta dalam proses negosiasi berikutnya.
“Saat itu kita ada negosiasi, sebetulnya. Ada negosiasi dengan keluarga pelaku, yang dijanjikan akhirnya akan memberikan sebesar Rp200 juta,” jelas AG dilanir dari youtube tvonenews.
Namun, setelah itu, komunikasi dengan pihak pelaku mendadak terputus selama beberapa hari.
Baca Juga: Heboh Ijazah Jokowi Fiktif, Pengamat Politik Tantang Mau Ngapain Kalau Terbukti Palsu?
Ketika pertemuan kedua dilakukan di area rumah sakit, keluarga pelaku disebut menolak perdamaian dan tidak mengembalikan surat perjanjian yang sebelumnya telah dibuat.
Meski sempat membuka diri terhadap penyelesaian secara kekeluargaan karena alasan kemanusiaan, AG menegaskan bahwa keluarganya akhirnya menolak tawaran damai tersebut.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah memaafkan secara pribadi, namun tetap menuntut agar proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: 4 Hakim Terseret Korupsi CPO, Mahfud MD: Kejagung Masih Setengah Hati
Menurut AG, keluarga korban juga telah mendapatkan arahan dari pihak Polda Jawa Barat bahwa kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga tidak bisa dihentikan meski ada permintaan damai.