Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas untuk membongkar bangunan wisata di kawasan Puncak.
Bangunan wisata tersebut diduga melanggar aturan izin penggunaan lahan di kawasan Puncak.
Langkah Dedi Mulyadi ini dilakukan guna mengembalikan fungsi hutan yang rusak akibat pembangunan yang melebihi batas izin yang diberikan.
Baca Juga: Jhon Sitorus Pertanyakan Independensi Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina
Dalam inspeksi langsung Dedi Mulyadi menemukan bahwa bangunan yang dikelola PT Jaswita anak perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat telah melampaui izin yang diberikan.
Awalnya izin hanya mencakup lahan seluas 4.800 meter persegi namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan telah mencapai 15.000 meter persegi.
Bahkan tempat wisata tersebut sudah mendapatkan surat peringatan.
Dedi Mulyadi menyoroti dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan dari kebun teh dan hutan menjadi bangunan beton.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut menyebabkan aliran air hujan tidak terserap dengan baik dan meningkatkan risiko banjir di wilayah bawah.
"Kalau konsepnya beton miring begini air jatuhnya kencang. Resapan airnya mana? Ini jelas akan menimbulkan banjir," kata Dedi Mulyadi dalam youtubenya.
Karena pelanggaran ini Dedi Mulyadi menginstruksikan pembongkaran segera.
"Sudah ada peringatan berkali-kali tapi tidak diindahkan. Jadi kita bongkar hari ini," tegasnya.
Dedi Mulyadi juga mengkritik PT Jaswita yang merupakan BUMD milik Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Investor Dimanja, Rakyat Merana? Dandhy Laksono Kritik Integritas Pemerintah