Bisnisbandung.com - Universitas Islam Bandung (UNISBA) menggelar acara Sidang Terbuka Senat dalam rangka pengukuhan dan orasi ilmiah jabatan guru besar pada hari kamis (27/2/25).
Pada acara yang digelar di aula UNISBA tersebut Prof. Dr. Pupung Purnamasari, S.E., M.Si., Ak. CA., secara resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Islam Bandung, oleh rektor Unisba Prof. Edi Setiadi, S.H., M.H.
Prof. Dr. Pupung Purnamasari dikukuhkan menjadi salah satu Guru Besar dalam Ranting Ilmu Auditing Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi Unisba, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, nomor : 136583/M/07/2024.
Baca Juga: Ahok Ungkap Dugaan Permainan di Patra Niaga: Dari Aditif Hingga Tender
Dalam orasi ilmiah nya, Prof. Dr. Pupung Purnamasari menjelaskan tentang peran model pentahelix dalam pencegahan korupsi.
"Pembelajaran harus bermoral dan beragama dalam doktrin islam, pemerintah dan masyarakat terus bekerjasama untuk menegakan transparasi dan keadilan, berjalan dengan sesuai ajaran islam tentang tata kelola pertikaian yang baik, persepsi korupsi dikalangan pejabat di republik indonesia telah dipelajari secara berkala."
Pada tahun 2023 startnya pada tahun 2022 yaitu 34 dengan peringkat 115 dan ke 180 negara, posisi indonesia menurun dari tahun sebelumnya yang berada diperingkat 110, masih tingginya tingkat korupsi menjadi pertanyaan bagi disiplin ilmu akuntansi", jelasnya.
Baca Juga: Soroti Dugaan Pengoplosan BBM? Ahok: Belum Tentu, Logikanya Harusnya Semua Mobil Mewah Mogok
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Edi Setiadi, S.H., M.H., berharap jabatan Guru Besar dapat menjadi cita-cita dan harapan bagi seluruh dosen di Unisba.
Menurutnya, Guru Besar bukan sekadar seorang pengajar, tetapi merupakan Maha Guru yang memiliki kewenangan dan kesaktiannya di bidang akademik. Meskipun untuk mencapainya diperlukan waktu serta upaya maksimal dalam mencapai puncak tertinggi tersebut.
Selain itu, Rektor menekankan bahwa Guru Besar tidak boleh menjadi “pertapa” tetapi justru sebaiknya, mereka harus tetap bergaul dan membumi serta terlibat dalam berbagai kegiatan akademik serta aktif dalam pengabdian masyarakat dengan ikut serta memecahkan berbagai persoalan nyata dalam masyarakat.
Baca Juga: Ahok Heran Jika Nanti Dipanggil Kejaksaan Agung Sebelum Dirut Pertamina: Bakal Diketawain
”Guru Besar haruslah menjadi pengembang ilmu pengetahuan melalui berbagai pikirannya yang dimuat di berbagai jurnal dan buku serta menjadi intelektual publik dengan cara menulis di media massa, sehingga ilmunya berguna untuk kemajuan peradaban,” tegasnya.
Dalam pengukuhan Guru Besar kali ini, Prof. Dr. Pupung Purnamasari dikukuhkan bersama empat orang Guru Besar lainnya, yakni Prof. Septiawan Santana Kurnia (Guru Besar dalam Bidang Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba), Prof. Dedeh Fardiah (Guru Besar dalam Ranting Ilmu Media dan Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba), Prof. Ima Amaliah (Guru Besar dalam Ranting Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen Unisba), dan Prof. Neneng Nurhasanah (Guru Besar dalam Ranting Ilmu Hukum Ekonomi Syariah (Fiqh Muamalah) Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Unisba).***