seputar-bandung-raya

Polres Cimahi Bongkar Skema Korupsi Pegadaian Batujajar, Berawal dari Laporan Warga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:45 WIB
Polres Cimahi Bongkar Skema Korupsi Pegadaian Batujajar (Tangkap layar youtube Kurasi)

Bisnisbandung.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar berinisial RA.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengungkap modus pegadaian fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Dari hasil penggeledahan, sampai dengan saat ini kita masih melakukan pendataan, yaitu beberapa dokumen, kemudian beberapa emas, dan beberapa perhiasan,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

“Untuk kerugian negara yang berhasil kita lakukan proses analisa dari saksi ahli, yaitu sekitar 500 juta lebih kerugian negara yang ditimbulkan,” lanjutnya dilansir dari youtube Kurasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali ke Kursi Menteri Keuangan, Rinny Budoyo Beberkan Alasannya

Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, emas, dan perhiasan yang diduga terkait dengan kasus ini. Saat ini, penyidik masih melakukan pendataan terkait barang-barang yang berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya tindak pidana di Pegadaian Batujajar.

 Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan RA dalam praktik korupsi.

 Modus yang digunakan termasuk membuat pegadaian fiktif dan memanipulasi transaksi perhiasan.

Baca Juga: Tuding 5 Kejahatan, Amien Rais Desak Jokowi Segera Diadili

“Sementara ini kami sampaikan bahwa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan cara melakukan pegadaian fiktif, kemudian memasukkan perhiasan yang nantinya akan digadaikan, juga menukar barang,” ungkap Tri Suhartanto.

“Para saksi menyampaikan bahwa pelaku menaikkan transaksi seperti itu. Sementara itu yang bisa kita sampaikan, dan nanti perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” paparnya.

Polisi telah memeriksa 21 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat penyidikan. RA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Konsep 'Twin Cities' Yang Diusulkan ASPI Yaitu Akan Menjadi Dua Ibu Kota Untuk Jakarta dan IKN (Ibu Kota Nusantara)

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB