Bisnisbandung.com - Tim Kuasa Hukum Yayat Supriatna bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP) gagal melakukan audiensi bersama Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Permintaan audiensi Tim Kuasa Hukum Yayat Supriatna bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP) ditolak PN Garut lantaran tidak didahului surat permintaan audiensi terlebih dahulu.
Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. mengatakan bahwa permintaan audiensi ini dilakukan berdasarkan saran dari pihak Polres Garut.
Dimana sedianya pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih atau MGP akan melakukan unjukrasa di Pengadilan Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin.
Baca Juga: Lagi dan Lagi Ayah Tega Membuang Bayi di Tasikmalaya, Begini Alasannya!
"Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa semula menjadwalkan pelaksanaan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin, namun pelaksanaannya ditunda lantaran akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh Polres Garut," jelas Musa Darwin Pane (MDP).
Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukna until mendesak Majelis Hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di Pengadilan Negeri atau PN Garut harus diganti.
Buntut penolakan audiensi tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pengadilan Negeri Garut, yang dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa 19 September 2023 mendatang.
Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan - dugaan. Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak Tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat. Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.
Sementara itu, Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., menegaskan sikapnya atas tolakan audiensi oleh pihak PN Garut
“Sikap Humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, karena dengan diunggahnya Jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa "aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara," pungkas Ijudin.***
Artikel Terkait
Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat Berakhir, Ridwan Kamil akan Launching Produk Skincare?
Aksi Unras Manggala di PN Garut Tuntut Kepala PN Mundur
Satu University Selenggarakan Kuliah Perdana, Berkomitmen Untuk Berikan Pendidikan Tinggi Berkualitas
OSKM ITB Day-3: Progresivitas Diri, Kunci dalam Fluktuasi
Presiden Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Lagi dan Lagi Ayah Tega Membuang Bayi di Tasikmalaya, Begini Alasannya!