Bisnisbandung.com - Adanya pabrik oli palsu yang digerebek oleh tim dari Kementerian Perdagangan pada hari senin 17 April 2023, menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen pengguna kendaraan bermotor.
Pada penggerebekan tersebut diketahui pabrik oli palsu itu memproduksi oli palsu dari beberapa merk terkenal seperti Shell, Yamalube, Castrol dll.
Bagaimana cara konsumen untuk membedakan oli asli dan palsu? berikut rangkuman dari timi redaksi bisnisbandung.com dikutip dari berbagai sumber.
1. Cek segel oli
Pastikan anda mengecek botol oli baru yang anda beli masih dalam kondisi tersegel dengan baik tanpa ada bekas cacat seperti pernah dibuka.
Selain itu kondisi botol oli juga masih baik, tidak terdapat bekas penyok, kusam ataupun kotor seperti botol oli lama.
2. Cek Kode produksi
Setiap oli asli memiliki kode produksi yang tertulis pada tutup dan badan kemasan oli.
Anda perlu mengecek nomor pada tutup dan kemasan oli tersebut, pastikan memiliki angka yang sama.
Apabila anda menemukan kode produksi yang berbeda antara tutup dan badan kemasan maka dapat dipastikan oli tersebut palsu.
Baca Juga: 10 Trik Kaum Milenial Hadapi Masa Pubertas dengan Benar Biar Gak Disepelekan
3. Label dan Hologram Oli
Label pada kemasan oli yang asli tentu memiliki kualitas cetak yang baik dan tidak mudah ditiru.
Artikel Terkait
Temukan Mobil Bekas untuk Mudik lebaran yang Sesuai dengan Budgetmu dengan Tips Ini
HBC Racing Team Bersama Pembalap Fitra Eri dan Pradana Adi Wilianto Siap Bertarung Musim Balap Nasional 2023
Resmi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah, Ini Persyaratannya
Inilah Perbedaan antara Vespa Sprint Kuning dengan Vespa S Hijau tahun 2023 Edisi Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Beri Sanksi Bagi Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi
Pabrik Oli Palsu Berisi Merek Terkenal Digerebek Kemendag Dengan Nilai Mencapai 16,5 Miliar Rupiah